Polisi Tanggapi Kebakaran Hutan di Muara Kelingi: 1 Hektare Lahan Terbakar, Pelaku Diburu
Polisi Tanggapi Kebakaran Hutan di Muara Kelingi: 1 Hektare Lahan Terbakar, Pelaku Diburu-(Poto: Pad /dok polisi)-
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), langsung menanggapi informasi mengenai kebakaran hutan di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, pada pukul 10.00 WIB, Selasa (3/9/2024).
Informasi ini didapatkan dari hasil pengecekan titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui patroli udara dan pemantauan satelit Lapan/Songket/Lancang Kuning/NOAA20, yang mengidentifikasi satu titik hotspot.
BACA JUGA:Polisi Kembali Peringatkan Warga Tentang Bahaya Karhutla
BACA JUGA:Pantau Langsung Pemadaman Karhutla Gambut
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ditemukan satu titik hotspot di Desa Mangan Jaya berdasarkan patroli udara dan pantauan satelit. Oleh karena itu, personel segera meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan," ujar Kapolsek.
Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kepala SPK Polsek Muara Kelingi, bersama personel Bripka Martien S dan Bripka Wakhidin.
BACA JUGA:Polsek Muara Pinang Gelar Mitigasi Karhutla
BACA JUGA:Empat Kabupaten di Sumsel Dilanda Karhutla
Setibanya di lokasi, sesuai dengan koordinat di wilayah Desa Mangan Jaya, akses menuju lahan cukup jauh dan harus ditempuh dengan berjalan kaki. Tidak ada sinyal telekomunikasi di area tersebut.
"Lahan yang terbakar sekitar 1 hektare, namun sudah padam saat personel tiba di lokasi. Diduga kebakaran ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Kapolsek mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3, siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.