Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan TPPU
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA-Foto: dok/ist.-
REL , Jakarta - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Wawan Yunarwanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama.
“Kami meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan pidana tersebut kepada terdakwa Gazalba,” ujar JPU Wawan Yunarwanto.
Gazalba dinilai melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
BACA JUGA:Chico Hakim Nyaris Duel dengan Silfester Matutina: Profil dan Latar Belakang
BACA JUGA:Heboh Chico Hakim Nyaris Adu Jotos dengan Silfester saat Bela Rocky Gerung
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Gazalba membayar uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila gagal membayar, harta benda Gazalba akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, Gazalba akan dipidana penjara selama dua tahun.
Kasus yang menjerat Gazalba melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp62,89 miliar, termasuk Rp650 juta dari pemilik Usaha Dagang Logam Jaya, Jawahirul Fuad.
Uang tersebut diduga terkait pengurusan perkara kasasi mengenai pengelolaan limbah B3 pada 2017.
Gratifikasi diterima Gazalba bersama pengacara Ahmad Riyadh, dengan total gratifikasi mencapai Rp650 juta.
BACA JUGA:Silfester Matutina Emosi Kalah Debat dengan Rocky Gerung, Ernest Prakasa:
BACA JUGA:Debat Panas di Acara TV: Rocky Gerung dan Silfester Matutina Nyaris Adu Jotos, Politisi PDIP Murka
Dana tersebut kemudian digunakan Gazalba dalam tindak pidana pencucian uang, bersama kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh, dan temannya, Fify Mulyani. TPPU tersebut dilakukan dengan membeli mobil mewah, tanah, bangunan, melunasi KPR, serta menukarkan mata uang asing menjadi rupiah.