Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA-Foto: dok/ist.-

Sidang lanjutan akan menentukan nasib Gazalba terkait tuntutan ini, sementara publik terus menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang mencoreng institusi peradilan tertinggi di Indonesia.***

Tag
Share