Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Disertasi Anti-Korupsi

Sahroni berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara" dalam sidang terbuka pada Minggu. -Foto: dok/ist.-

REL , Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta.

Sahroni berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara" dalam sidang terbuka pada Minggu. 

Sidang tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, dan beberapa pimpinan Komisi III DPR RI.

Hadir juga sejumlah politisi dan pejabat negara yang turut menyaksikan momen bersejarah bagi politisi asal Jakarta itu.

BACA JUGA:Rekor Head-to-Head: Indonesia Hanya Sekali Menang Melawan Australia

BACA JUGA:Rutin Minum Air Hangat Bisa Bantu Hilangkan Lemak Perut: Benarkah?

Dalam sidang yang dipimpin oleh Rektor Universitas Borobudur, Prof Bambang Bernanthos, Sahroni dinyatakan lulus dengan predikat cum laude.

"Dinyatakan lulus ujian doktor program ilmu hukum dengan predikat lulusan cumlaude," ujar Bambang sebagai ketua penguji.

Politisi dari Partai Nasdem ini diuji oleh para pejabat tinggi negara, seperti Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani.

Sahroni juga diuji oleh tim penguji lainnya, antara lain Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Hakim Agung Prof Surya Jaya sebagai promotor, Prof Faisal Santiago, Prof Ade Saptomo, dan Dr Ahmad Redi.

BACA JUGA:Cara Membuat Foto Paspor Lebih Menarik dan Memuaskan

BACA JUGA:Jenazah Bakal Cawagub Aceh Tu Sop Dimakamkan Hari Ini

Dalam disertasinya, Sahroni menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Menurutnya, prinsip ini lebih efektif dibandingkan penjatuhan hukuman fisik berupa penjara. "Penyelesaian tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara melalui jalur pidana tidak efektif dan tidak menjadi solusi bagi kerugian yang ditanggung oleh negara," jelasnya.

Tag
Share