UIN Raden Fatah Sebut Ulah Kontraktor Nakal
Kantor UIN Raden Fatah Palembang. Foto : ist--
Dugaan Korupsi Pembangunan Guest House
REL, Palembang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menaikan status dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 ke tahap penyidikan.
Naiknya status ke tahap penyidikan usai tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pada kampus biru tersebut.
Pihak kampus membenarkan bahwa kasus tersebut terdapat pekerjaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang yang berlokasi di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Kecamatan Kemuning dengan nilai kontrak Rp 16,5 miliar lebih.
Dengan kontrak pengerjaan selama 180 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.
“Kasus ini terjadi akibat kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, salah satunya volume dan kualitas fisik yang terpasang,” ungkap Humas UIN Raden Fatah Palembang, Maulani, saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).
BACA JUGA:Telat, Banyak Peserta CPNS di Sumsel Gagal Ikuti SKD
Kata Maulani bahwa pihak kampus telah mengajukan denda yang harus dibayar oleh kontraktor. “Dan itu sudah dilakukan pembayaran. Namun, ada beberapa bagian yang tidak mampu diselesaikan,” kata dia.
Selain itu, lanjut Maulani, pihak kontraktor seolah menghindar ketika ditagih penyelesaian pembayaran, sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir.
“Pihak kampus selalu berkoordinasi agar kasus ini dapat dituntaskan, mengingat nama baik UIN Raden Fatah menjadi taruhannya di mata masyarakat Sumatera Selatan,” tutur Maulani.