Pelantikan Anggota DPRD Lubuklinggau Sudah Dijadwalkan

DEWAN: Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau. Foto: dok/ist--

"Untuk ketua sementara, sesuai Pasal 133 Undang-undang, akan dijabat oleh partai dengan kursi terbanyak, yakni Partai Golkar. Sementara pimpinan definitif akan ditentukan setelah proses dari masing-masing partai selesai," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan