Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Subang: Seorang Oknum Perwira Polisi Dijerat Obstruction of Justice
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan seorang perwira polisi berinisial T sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), yang terjadi di Subang pada tahun 2021.-Foto: dok/ist.-
REL , JAWA BARAT - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan seorang perwira polisi berinisial T sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), yang terjadi di Subang pada tahun 2021.
Ipda T diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus yang telah menyedot perhatian publik tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar di Bandung, mengungkapkan bahwa T terbukti melakukan tindakan yang menghambat penyelidikan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Agustus 2021.
"Pelakunya berinisial T, dengan perintangan penyidikan yang terjadi saat olah TKP di Subang," ujar Jules.
BACA JUGA:Terungkap, Fakta di Balik Viral Pemotor Bonceng
BACA JUGA:Polisi Pastikan Foto Pengendara Motor Bonceng Pocong di Pasuruan adalah Hoaks
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka Ipda T merusak TKP di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang, dengan menguras bak mandi di lokasi penemuan mayat.
Tindakan ini, menurut Jules, telah mempersulit Tim Inafis Polres Subang dalam mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi pelaku pembunuhan.
"Tersangka T meminta saksi S untuk menguras bak mandi di TKP. Saksi S kemudian mengajak saksi MR untuk turut membantu menguras bak mandi, yang justru memperlambat proses penyelidikan," jelasnya.
Pada saat kejadian, Ipda T menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang. Meski berniat mencari pelaku pembunuhan, aksinya justru dianggap menghalangi upaya penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka mengaku ingin membantu mencari pelaku, tetapi ada kemungkinan dia memiliki keterkaitan dengan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tambah Jules.
BACA JUGA:Fortuner PjU Polres Masuk Jurang Sedalam 40 Meter
BACA JUGA:Warga Jarah CPO dari Truk Tangki Kecelakaaan
Saat ini, berkas perkara tersangka T telah disiapkan untuk diserahkan ke kejaksaan guna dilanjutkan ke persidangan.