Mantan Ketum KONI Divonis Ringan 1 Tahun Penjara
KONSULTASI: Terdakwa Hendri Zainuddin konsultasi dengan tim kuasa hukumnya, setelah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, atas kasus korupi pada tubuh KONI Sumsel.--
REL, Palembang - Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainuddin (HZ), pikir-pikir meski divonis ringan 1 tahun penjara.
Terdakwa HZ terjerat kasus pencairan deposito, dana hibah, serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel tahun anggaran 2021.
Majelis hakim dipimpin Efiyanto SH MH. menilai terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair yang diajukan JPU Kejati Sumsel.
Namun karena penuntutan dilakukan secara subsidaritas, terdakwa HZ menurut majelis hakim terbukti secara sah san meyakinkan bersalah pada dakwaan subsider kesatu.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Rumah Dua Lantai di Kikim Timur
BACA JUGA:Penyebab Sakit Kepala Saat Haid dan Cara Mengobatinya
Dimana terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi, sehingga merugikan negara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta,” kata Hakim, membacakan amar putusannya, Selasa, 10 September 2024.
“Memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan kelebihan uang pengganti kepada terdakwa yang telah dititipkan sebesar Rp25 juta," tambah Hakim.
Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.
Terkait kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, terdakwa HZ tidak dibebankan lagi karena sudah mengembalikan kerugian negara tersebut.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, anggota majelis hakim Choiri, yang juga hakim ad hoc Pengadilan Tipikor
Palembang. mengatakan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Tipikor bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana.