Saksi Terungkap, Jokowi Minta PT Timah Legalitas Penambang Ilegal dalam Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

Saksi Terungkap, Jokowi Minta PT Timah Legalitas Penambang Ilegal dalam Kasus Korupsi Rp 300 Triliun-ist/net-

Saksi Terungkap: Jokowi Minta PT Timah Legalitas Penambang Ilegal dalam Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

REL, BACAKORAN. CO – Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun, mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk untuk wilayah Bangka Belitung, Ali Samsuri, mengungkapkan sebuah pernyataan mengejutkan. 

Ali menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta PT Timah untuk mengakomodasi penambang ilegal.

Ali, yang masih aktif di PT Timah pada 2018, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi yang melibatkan Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan. 

Dalam kesaksiannya, Ali mengungkapkan bahwa saat kunjungan Presiden Jokowi ke Bangka Belitung, Jokowi meminta agar penambang ilegal diakomodasi dan dipermudah legalisasinya.

BACA JUGA:Kementerian Agama Mulai Seleksi Terbuka Tujuh Jabatan Eselon II, Pendaftaran Dibuka Hingga 25 September 2024

BACA JUGA:Kisah Cinta Witan Sulaeman dan Rismahani: Perjalanan Panjang dari Bangku SD Hingga Menikah Muda

"Presiden meminta PT Timah untuk membantu penambang ilegal agar bisa menjadi legal," ujar Ali. Ia menjelaskan bahwa PT Timah diminta untuk membina penambang ilegal agar tidak dikejar aparat keamanan dan memungkinkan mereka beroperasi melalui mitra IUJP (izin usaha jasa pertambangan).

Ali mengonfirmasi bahwa selama masa jabatannya, penambang ilegal di sekitar tambang PT Timah sering menggunakan mesin kecil dan beroperasi secara nomaden.

Sementara itu, mitra IUJP menggunakan alat berat dan menambang di lokasi baru maupun bekas tambang.

Selain itu, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

BACA JUGA:Ini 5 Pengusaha Tambang Terkaya di Daerah Bengkulu

BACA JUGA:Mengejutkan! Ini 4 Raja Pengusaha Tambang Batubara di Muara Enim, Ada Apa Aja?

Laporan audit mengidentifikasi kerugian besar akibat kerjasama penyewaan alat, pembayaran bijih timah, serta kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.

Tag
Share