Seragam PNS dan PPPK Kini Disamakan, Ini Ketentuan Baru Permendagri

Seragam PNS dan PPPK Kini Disamakan, Ini Ketentuan Baru Permendagri-ist/net-

Golongan PNS dan PPPK, yang kini sama-sama diakui sebagai ASN, diberikan hak yang sama dalam hal pakaian dinas. 

Aturan ini diharapkan dapat memperkuat kesetaraan antara PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.

Dengan penyamaan pakaian dinas ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara PNS dan PPPK, khususnya dalam aspek penampilan sebagai ASN yang melayani masyarakat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan