Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan BBM: Pertalite Dicampur Minyak Cong, Dua Tersangka Ditangkap
Pengungkapan Kasus Pemalsuan BBM-Doc/Foto.Ist-
BACA JUGA:WNA Asal Nigeria Diamankan Imigrasi Bandung, Terlibat Penipuan Forex dan Investasi Bodong
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Rumah Dua Lantai di Kikim Timur
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 6 miliar berdasarkan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.(*)