75 Anggota DPRD Sumsel Dilantik 24 September
Gedung DPRD Sumsel. Foto: dok/ist--
REL, Palembang – Sebanyak 75 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2024-2029 akan resmi dilantik pada 24 September 2024.
Pelantikan ini dijadwalkan berlangsung di ruang Paripurna DPRD Sumsel dan akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel.
Sekretaris DPRD Sumsel, Aprizal, membenarkan rencana pelantikan tersebut yang disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 pada 23 September 2024.
"Iya, sesuai jadwal anggota DPRD Sumsel periode 2024-2029 akan dilantik pada 24 September nanti," ujar Aprizal pada Kamis (12/9/2024).
BACA JUGA:Rivalitas Abadi Club Amerika dan Chivas Kembali Memanas
BACA JUGA:Liverpool Siap Hadapi Rangkaian Laga
Sampai saat ini, Pemprov Sumsel masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait daftar resmi nama-nama anggota DPRD yang akan dilantik.
"Prosesnya masih berada di Pemprov Sumsel, mereka yang mengetahui detailnya," tambah Aprizal.
Berdasarkan hasil perolehan kursi, partai Golkar dengan 12 kursi dan Gerindra yang mendapatkan 11 kursi akan menempati posisi pimpinan sementara DPRD Sumsel.
"Untuk sementara, akan ada dua pimpinan dari Golkar dan Gerindra sebelum pimpinan definitif ditetapkan," jelas Aprizal.
Para anggota DPRD Sumsel yang baru dilantik ini akan mendapatkan hak-hak sesuai aturan yang berlaku, termasuk uang jasa pengabdian bagi mereka yang masa jabatannya berakhir.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2023, anggota DPRD yang mengakhiri masa tugasnya berhak mendapatkan uang jasa pengabdian dengan besaran sekitar Rp13,5 juta sebelum dipotong pajak.
"Untuk mereka yang tidak menjabat lagi akan menerima jasa pengabdian dan Yanarti, bukan pensiun," kata Aprizal, menegaskan aturan terkait hak-hak para wakil rakyat tersebut.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para anggota DPRD Sumsel periode 2024-2029 dapat melanjutkan tugas-tugas legislatif dengan penuh tanggung jawab serta berkontribusi bagi pembangunan daerah. (*)