PAD Sumsel Melebihi Target

Achmad Rizwan. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meraih prestasi gemilang dengan berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan. Target PAD tahun 2023 sebesar Rp. 4,35 Triliun berhasil dilampaui bahkan sebelum akhir tahun 2023, mencapai Rp. 4,53 Triliun atau 104,2 persen dari target.

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, optimistis angka tersebut akan terus bertambah menjelang akhir tahun. "Alhamdulillah realisasi target PAD kita tercapai bahkan melebihi sebesar 104,2 persen atau Rp. 4,53 triliun," ujarnya pada Jumat, 29 Desember 2023.

Realisasi Pajak Daerah, termasuk PKB, BBNKB, PBB-KB, dan PAP, menunjukkan capaian yang mengesankan. PKB mencapai 106,92 persen, BBNKB 100,66 persen, dan PBB-KB bahkan mencapai 118,98 persen. Sementara itu, PAP baru mencapai 91 persen, dan pajak rokok mencapai 76 persen.

Rizwan menjelaskan bahwa angka PAP masih akan naik karena layanan pembayaran akan terus dibuka hingga akhir tahun. Pencapaian pajak rokok untuk triwulan lIV masih menunggu transfer dari Kementerian Keuangan RI di akhir Desember 2023.

BACA JUGA:Tinjauan Taman Wisata Alam Punti Kayu

BACA JUGA:Kadis Kominfo Sumsel Hadiri Konferensi Pers Akhir Tahun Polda Sumsel

Berbagai program dan kegiatan sepanjang tahun 2023, seperti pembebasan pokok dan denda bunga PKB dan BBNKB, serta optimalisasi pajak daerah, turut berkontribusi pada pencapaian ini. Upaya memperbanyak dan mempermudah pelayanan pajak daerah melalui sistem pembayaran online dan kerjasama dengan berbagai channel seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan Blibli juga memberikan dampak positif.

Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sumsel yang telah aktif dan patuh membayar pajak. Ia menekankan bahwa dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan provinsi Sumsel, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik.

Prestasi ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh elemen di Provinsi Sumsel, termasuk jajaran Pemprov Sumsel, DPRD Provinsi Sumsel, FKPD Provinsi Sumsel, Tim Pembina Samsat Provinsi Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel, dan PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel, serta pemerintah kabupaten/kota se Sumsel beserta seluruh masyarakat.

Sebagai tanda terima kasih, Gubernur Agus Fatoni menginformasikan bahwa pelayanan pembayaran pajak, baik melalui Samsat maupun daring (E-Dempo), akan ditutup mulai 30 Desember dan dibuka kembali pada tanggal 2 Januari 2024. Wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajaknya dari tanggal 30 Desember hingga 1 Januari dan mendaftar pada 2 Januari tidak akan dikenakan sanksi pajak. (*)

Tag
Share