Warga Palembang Dilarang Menggunakan Petasan dan Kembang Api
Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa. Foto: dok/ist--
REL, Palembang – Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, mengumumkan larangan penggunaan petasan dan kembang api saat merayakan pergantian tahun baru 2023-2024.
Forkopimda Kota Palembang bersama-sama sepakat untuk tidak menyalakan kembang api demi menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat.
Surat edaran larangan tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah Palembang berdasarkan kebijakan aparat keamanan.
"Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2024 sudah saya teruskan kepada seluruh camat di Palembang," kata Pj Walikota Ratu Dewa menjelaskan.
BACA JUGA:LRT Sumsel Angkut 4 Juta Penumpang, Menhub Apresiasi Capaian
BACA JUGA:1.394 Personel Jajaran Polda Sumsel Naik Pangkat
Selain melarang petasan, Pj Walikota juga mengajak warga untuk melakukan introspeksi dan evaluasi diri, serta mengawali tahun baru dengan beribadah.
Khususnya bagi warga Islam, ia mengimbau untuk mengisi 1.990 masjid dan mushola yang ada di Palembang dengan sholat dan doa pada malam pergantian tahun.
Dalam menjaga keamanan dan kenyamanan selama malam pergantian tahun, Dewa memberikan harapan khusus kepada aparat pemerintah Palembang yang bertugas.
"Saya harapkan petugas memberikan pelayanan terbaik kepada warga dan wisatawan yang berkunjung," pungkasnya. (*)