Perbedaan Kartu Kredit, Paylater, dan Pinjaman Online (Pinjol), Solusi Pembiayaan yang Serupa tapi Tak Sama

Perbedaan Kartu Kredit, Paylater, dan Pinjaman Online (Pinjol), Solusi Pembiayaan yang Serupa tapi Tak Sama-ist/net-

Paylater: Solusi Digital dengan Proses Mudah

Paylater hadir sebagai solusi digital yang lebih praktis. Paylater memungkinkan pengguna untuk menunda pembayaran saat berbelanja di e-commerce atau platform tertentu. 

Berbeda dengan kartu kredit yang masih menggunakan fisik kartu, paylater sepenuhnya digital, mulai dari pengajuan hingga proses pembayaran.

Proses pengajuan paylater jauh lebih mudah dibandingkan kartu kredit. Cukup dengan mengisi data secara online dan mengunggah kartu identitas, pengguna bisa langsung mendapatkan limit yang ditentukan oleh penyedia layanan paylater. 

Limit awal paylater biasanya lebih kecil, namun akan meningkat seiring dengan kedisiplinan pembayaran pengguna.

Meskipun paylater lebih mudah digunakan, ruang lingkup penggunaannya masih terbatas pada platform e-commerce atau layanan tertentu. 

Namun, dengan semakin banyaknya bank yang terlibat, jangkauan penggunaan paylater juga semakin luas.

BACA JUGA:Dipercaya Presiden Sebagai Wakil Kepala BSSN RI, Irjen Rachmad Wibowo Minta Doa Restu dan Dukungan Masyarakat.

BACA JUGA:31 Instansi Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Apakah Anda Lolos?

Pinjaman Online (Pinjol): Dana Tunai dengan Risiko Tinggi

Sementara itu, pinjaman online (pinjol) berbeda dari kartu kredit dan paylater. Pinjol adalah layanan jasa keuangan yang memberikan pinjaman tunai kepada masyarakat. 

Dana ini disalurkan oleh lender yang berinvestasi di platform pinjol, dan mereka mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayarkan oleh peminjam.

Berbeda dengan paylater yang hanya digunakan untuk pembelian barang atau jasa, pinjol bisa digunakan untuk berbagai tujuan, baik konsumtif maupun produktif. 

Namun, penggunaan pinjol sering kali disertai bunga yang tinggi dan resiko besar, terutama jika pengguna meminjam dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sendiri menilai bahwa layanan paylater lebih aman dibandingkan pinjol, karena paylater biasanya ditawarkan oleh e-commerce besar yang sudah terjamin keamanannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan