BKN Jelaskan Perbedaan Tenaga Honorer dan Non-ASN, Apakah Non-ASN yang Tidak Terdaftar Bisa Ikut PPPK 2024?

Doc/Foto/Ist--

REL, BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan detail terkait perbedaan antara tenaga honorer dan tenaga Non-ASN, serta peluang bagi tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Dalam penjelasannya, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windianto, menyoroti ilmu pengetahuan tenaga honorer, khususnya Kategori II (THK II). 

Istilah ini merujuk pada tenaga kerja yang terlibat dalam program pengangkat tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2004.

BACA JUGA:Viral, Video Provokasi Oknum ASN Parepare Mengajak Perang, LBH Ansor Buat Langkah Ini

BACA JUGA:Anisa Mahesa: Anggota DPR Termuda dari Partai Gerindra Mengguncang Senayan

“Gelombang pertama, yaitu THK I, diangkat hanya melalui seleksi administrasi. Namun, banyak tenaga honorer yang belum terangkat sehingga dibukanya gelombang kedua, yaitu THK II,” ujar Aris dalam sebuah video di kanal YouTube ASN PelayanPublik, Selasa, 1 Oktober 2024.

Sayangnya, karena keterbatasan formasi, tidak semua tenaga honorer THK II dapat diangkat menjadi CPNS. Hingga kini, sisa tenaga honorer yang belum terangkat disebut sebagai eks THK II, dan data mereka tetap ada di BKN untuk divalidasi dan divalidasi.

Menurut Aris, saat ini terdapat sekitar 300-400 ribu tenaga honorer eks THK II yang masih tercatat di database BKN, meskipun angka ini terus berubah karena sebagian sudah diterima sebagai ASN setelah mengikuti tes.

BACA JUGA:Jaringan Aksi 98 Gelar Aksi Tuntut Netralitas ASN

BACA JUGA:Pj Bupati Imbau ASN Jaga Netralitas

Penghapusan Tenaga Honorer dan Pendataan Non-ASN

Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pengungkapan tenaga honorer atau istilah serupa di instansi pemerintah dihentikan. 

Sebaliknya, dilakukan pendataan tenaga Non-ASN yang menghasilkan sekitar 1,7 juta data. Jumlah ini kemudian berkurang menjadi sekitar 1,3 juta setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN dan BPKP.

Namun, Aris menegaskan masih banyak tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah namun belum terdata di BKN. “Mereka termasuk tenaga seperti sopir, cleaning service, dan tenaga pendukung lainnya yang tidak masuk dalam pendataan Non-ASN,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan