Apresiasi Pemusnahan Arsip dan Implementasi SRIKANDI
PIAGAM: Penyerahan piagam penghargaan kepada OPD yang telah melakukan pengelolaan arsip dengan baik, Kamis (3/10/2024). Foto: dok/Humas Pemprov Sumsel.--
"Indeks Kearsipan Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berada di peringkat ke-10 secara nasional pada tahun 2023. Ini pencapaian yang patut diapresiasi, tetapi masih ada ruang untuk peningkatan," jelasnya.
Penerapan Aplikasi SRIKANDI juga merupakan bagian dari upaya Pemprov Sumsel dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Melalui aplikasi ini, pengelolaan arsip yang sebelumnya dilakukan secara manual kini beralih ke sistem daring (online).
Arsip yang sebelumnya disimpan di ruang fisik kini disimpan dalam basis data elektronik, memberikan kemudahan dan keamanan yang lebih baik.
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang diwakili oleh Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumsel.
"Sumatera Selatan telah mendapatkan predikat A dalam pengawasan kearsipan nasional, menempatkan mereka di posisi 10 besar nasional. Namun, masih ada potensi untuk meningkatkan nilai ini menjadi sangat memuaskan," katanya.
Acara ini juga dihadiri oleh para Kepala OPD Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala Lembaga Kearsipan Daerah dari 17 Kabupaten/Kota.
Selain itu, Pejabat Struktural dan Fungsional Arsiparis di lingkungan Dinas Kearsipan Sumsel juga turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam penutupan, Elen Setiadi menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga tata kelola arsip yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Pengelolaan arsip yang baik bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan optimal," tutupnya. (*)