Demi Judi, Ayah Jual Anak Kandung Seharga Rp15 Juta
Ilustrasi Foto--
REL,BACAKORAN.CO - Seorang ayah berinisial RA (36) di Tangerang menjadi sorotan setelah terungkap menjual anak kandungnya seharga Rp15 juta. Kejadian ini bermula pada Agustus 2024, ketika RA yang kecanduan judi online melihat iklan di media sosial yang menawarkan pembelian anak balita.
BACA JUGA:Pemilik Kabur dan Akhirnya Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai
RA menghubungi pembeli, pasangan suami istri berinisial MO dan HK, setelah berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp. Dengan alasan membawa anaknya ke tempat saudara, RA membawa bayi tersebut ke pinggir Kali Cisadane di Sukasari, Tangerang. Istrinya, RD, yang sedang bekerja di Kalimantan, tidak mengetahui rencana jahat suaminya.
Setelah bertransaksi, RA menghabiskan uang hasil penjualan untuk berjudi dan kebutuhan hidup dalam waktu seminggu. Sementara itu, MO dan HK merawat bayi tersebut di rumah kontrakan mereka di Tangerang.
BACA JUGA:Pecandu Narkoba Divonis 7,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Pelajar MTS Gantung Diri di Pasar Megang Sakti Mura
Kejahatan ini terungkap saat RD kembali dari Kalimantan dan menanyakan keberadaan anaknya kepada RA. Setelah RA mengaku telah menjual anaknya, RD segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap RA pada 1 Oktober 2024. Selanjutnya, MO dan HK ditangkap di rumah kontrakan mereka bersama bayi yang dijual. Ketiganya kini ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:BNN Ungkap Pabrik Narkoba Keluarga di Serang, Banten: Satu Keluarga Dihukum
BACA JUGA:Mahasiswa Unila Ditangkap Polisi Usai Viral Lakukan Aksi Asusila di Minimarket.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pasangan MO dan HK baru saja pindah dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sudah 10 tahun menikah tanpa anak. Kejadian ini menyoroti sisi kelam dari kecanduan judi dan dampaknya terhadap keluarga.(*)