Mahasiswa Unila Ditangkap Polisi Usai Viral Lakukan Aksi Asusila di Minimarket.

Photo Pelaku Asusila di Mini market--

REL,BACAKORAN.CO – Gaizka Dinti Azriel, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) angkatan 2019, kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya yang diduga asusila viral di media sosial. Pemuda tersebut ditangkap pihak kepolisian usai sebuah video memperlihatkan dirinya dengan sengaja memamerkan alat vitalnya di hadapan publik di sebuah minimarket Alfamart.

BACA JUGA:Pecandu Narkoba Divonis 7,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kejari Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Program PTSL 2019

Aksi Tak Senonoh di Minimarket

Peristiwa ini bermula ketika Gaizka masuk ke sebuah Alfamart, namun tindakannya segera mencuri perhatian pegawai toko. Dalam video yang viral, terlihat Gaizka sengaja membuka celananya di dalam toko dan berkeliling, hingga membuat salah satu kasir minimarket tersebut melabraknya.

"Mas ini sudah berkali-kali keliling. Sengaja kan dilihatkan. Biar saya laporin ke polisi kamu ya, kriminal tahu gak?" ucap kasir dengan tegas dalam video yang beredar luas. Namun, Gaizka mencoba membela diri dengan mengatakan, "Nggak Mba, saya hanya belanja."

Meski membela diri, tindakan Gaizka ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Kasus ini segera menarik perhatian netizen, yang mempertanyakan identitas pelaku.

BACA JUGA:Buronan Kasus Korupsi Dana Revitalisasi Balai Pemuda Solok Ditangkap di Batam

BACA JUGA:Uang Rp 9, 5 Juta Raib, Tertipu Pesan Baju Himpunan Mahasiswa

Mahasiswa Teknik Unila, Terancam Hukuman Berat

Setelah diusut lebih lanjut, diketahui bahwa Gaizka adalah mahasiswa Fakultas Teknik Unila angkatan 2019. Tindakannya dinilai sangat memalukan dan tidak mencerminkan perilaku seorang mahasiswa, apalagi di lingkungan umum. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Gaizka berdasarkan laporan yang diterima dari pihak minimarket.

Kini, Gaizka dijerat dengan Pasal UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 281 KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul di muka umum. Atas tindakannya, Gaizka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

BACA JUGA:Korsleting Listrik Tiga Ruko di Pasar Pendopo Terbakar

BACA JUGA:Guru Mengaji di Ciputat Jadi Tersangka Pencab*lan, Diduga Cab*li Delapan Murid

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan