Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Cadangan Beras Pemerintah
Mantan Wali Kota Tual, Maluku, Adam Rahayaan divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus korupsi anggaran permintaan dan pendistribusian bantuan cadangan be-Foto: dok/ist.-
Namun, majelis hakim menemukan bahwa surat pernyataan tersebut tidak melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan BPBD, serta distribusi beras tidak tepat sasaran.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.***