ASN Wajib Jaga Netralitas
Editor: Mael
|
Rabu , 09 Oct 2024 - 22:00
Elen Setiadi. Foto: dok/ist--
"Sanksinya bisa berupa peringatan hingga pemberhentian. Dalam beberapa kasus, jika masuk ke ranah hukum, prosesnya akan dilanjutkan di kejaksaan atau pengadilan," jelasnya.
Melalui berbagai upaya tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada 2024 dan memastikan bahwa ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. (*)