ASN Wajib Jaga Netralitas

Elen Setiadi. Foto: dok/ist--

"Sanksinya bisa berupa peringatan hingga pemberhentian. Dalam beberapa kasus, jika masuk ke ranah hukum, prosesnya akan dilanjutkan di kejaksaan atau pengadilan," jelasnya.

Melalui berbagai upaya tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada 2024 dan memastikan bahwa ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan