Waspada! Begini Ciri-ciri Obat Herbal yang Berbahaya
Ilustrasi--
3. Tidak ada izin edar dari Badan POM dan SNI
Seperti yang Anda ketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) adalah badan yang berwenang untuk mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia.
BPOM akan menulis nomor registrasi pada kemasan obat tersebut untuk menandakan bahwa obat tersebut sudah teruji klinis sehingga aman untuk dikonsumsi.
Ini bukti bahwa obat tersebut sudah melewati berbagai macam tes yang resmi.
Namun, saat ini ada beberapa produsen obat yang menempelkan nomor izin palsu di kemasannya. Inilah yang harus diwaspadai. Anda bisa mengeceknya di website BPOM http://cekbpom.pom.go.id/.
Caranya mudah. Anda tinggal mengetik hal-hal yang ada pada obat tersebut, misalnya nomor registrasi, nama produk, atau merek obat herbal yang ingin Anda ketahui.
Selain itu, obat jenis herbal yang aman seharusnya mencantumkan SNI atau Standar Nasional Indonesia. SNI akan dikeluarkan bila produknya sudah mengikuti standar produksi dan kualitas barang di Indonesia.
Ini berarti produk yang ada SNI-nya punya pabrik yang bersih, aman, dan terjamin. Tanpa SNI, kualitas produk Anda dipertanyakan.