Aset TPPU Senilai 13 M Disita: BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim Ditangkap, Modus Operandi Canggih
Aset TPPU Senilai 13 Miliar Disita: BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim Ditangkap, Modus Operandi Canggih-doc for rel-
BACA JUGA: Prabowo: Komitmen untuk Bekerja demi Seluruh Rakyat Indonesia
BACA JUGA: Apa yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden RI Setelah Pensiun? Ini Penjelasannya
Peran Penting PPATK
Selain itu, Kombes Bagus menekankan pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap jaringan pencucian uang. “PPATK telah bekerja sama dengan aparat untuk melacak aliran dana yang mencurigakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa selain untuk aset mewah, uang ini juga diinvestasikan dalam bisnis lain,” ungkapnya.
Bagus juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting tentang betapa berbahayanya kejahatan ekonomi. “Pencucian uang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng citra daerah dan mempengaruhi perekonomian secara global,” ujarnya.
Potensi Kerugian Negara
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, yang turut hadir dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa tambang ilegal yang dikelola oleh BC beroperasi di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Tambang tersebut berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai dan wilayah konsesi IUP PT Bukit Asam.
“Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp556,884 miliar atau sekitar 36 juta US Dollar selama lima tahun terakhir,” jelas Sunarto.
Tambang ilegal tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan memanfaatkan lahan yang berada di area perusahaan tambang yang sah.
BACA JUGA: Melalui SatLantas, Polres Empat Lawang Gelar Program Makan Gratis
BACA JUGA: Noperman Subhi: Dinas Ketapang Empat Lawang Siap Dukung Kebijakan Pangan Kabinet Merah Putih
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, BC dijerat dengan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.