Ketua Panwascam Air Sugihan Dicopot
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Air Sugihan, M. Saikoni. Foto : ist--
Sebarkan Dukungan Caleg di Grup Whatsapp
REL, Kayuagung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berupaya menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah dan legislatif 2024 di Kabupaten Bende Seguguk. Terbukti, Bawaslu OKI dengan tegas memberhentikan salah seorang ketua Panwascam.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Air Sugihan, M. Saikoni, resmi dipecat Bawaslu OKI setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Minggu (7/1/2024).
Saikoni dinyatakan bersalah karena menyebarkan foto bantuan salah satu calon legislatif (Caleg) ke sebuah sekolah melalui grup WhatsApp. Ini dianggap melanggar integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Saikoni juga melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117. Pasal tersebut menegaskan bahwa anggota Bawaslu, baik tingkat pusat maupun daerah, serta Panwaslu Kecamatan, harus siap bekerja penuh waktu tanpa melakukan profesi lain selama masa keanggotaan.
BACA JUGA:Sinergi Polri dan KPU untuk Sukseskan Pemilu 2024
BACA JUGA:Polda Sumsel Berikan Penghargaan kepada 109 Personel Berprestasi
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa, Saikoni juga menjabat sebagai bendahara di salah satu sekolah di daerah tersebut dan memiliki keterlibatan di beberapa organisasi lainnya.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap M. Saikoni, dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahan yang dituduhkan.
“Berdasarkan temuan ini, Bawaslu OKI mengambil sikap tegas dengan mencopot M. Saikoni dari jabatannya sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan,” ujarnya.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan independensi penyelenggara Pemilu, serta memberikan sinyal bahwa pelanggaran etika tidak akan ditoleransi dalam rangka menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan,” jelas dia. (pad).