Kenaikan Biaya Paspor Disesuaikan dengan Kebutuhan Pemohon
Kenaikan biaya paspor disesuaikan dengan kebutuhan pemohon, seiring dengan diberlakukannya Perpres Nomor 45 Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi. Foto : ist --
REL, Baturaja - Tahun ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum dan HAM diperkirakan akan mulai berlaku.
Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi sebelum akhir masa jabatannya.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah perubahan tarif pembuatan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi UKK Baturaja, Budi Hartati, mengungkapkan bahwa meskipun sosialisasi tarif masih berlangsung, masa berlaku paspor baru sudah mulai diterapkan dan diharapkan berlaku penuh pada Desember 2024.
"Ada kenaikan tarif yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon," jelasnya saat ditemui, Senin (28/10).
BACA JUGA:Adik Kandung Mantan Gubernur Sumsel kena Rotasi Jabatan
BACA JUGA:Annisa, Inspirasi Guru Empat Lawang
Untuk pemohon dewasa, masa berlaku paspor didorong menjadi 10 tahun. Sebelumnya, paspor biasa memiliki masa berlaku 5 tahun dengan biaya Rp 350.000.
Kini, untuk paspor 10 tahun, biaya pengurusannya menjadi Rp 650.000. Sementara itu, untuk paspor elektronik, biaya pengurusan untuk 5 tahun adalah Rp 650.000, dan untuk 10 tahun sebesar Rp 950.000.
"Rata-rata, masa berlaku paspor dewasa sekarang sudah menjadi 10 tahun, kecuali untuk anak-anak," tambahnya.
Budi juga menyarankan pemohon untuk memilih paspor berbasis elektronik, terutama untuk perpanjangan.
BACA JUGA:Temukan Restoran Tak Nyalakan Tapping Box
BACA JUGA:Pendaki Bukit Besar Meninggal, Tim Evakuasi Berjuang di Kegelapan
"Keuntungan paspor elektronik adalah bisa bebas visa ke negara tertentu, seperti Jepang, dan identitas pemegangnya lebih mudah dibaca oleh sistem di bandara," paparnya.