Ketika PNS Selingkuh: Menelusuri Dampak dan Akibatnya

Ilustrasi Foto--

REL,BACAKORAN.CO - Perselingkuhan adalah tindakan yang melanggar norma moral dan etika, yang dapat berdampak negatif tidak hanya pada hubungan pribadi tetapi juga pada karir Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah PNS yang terlibat perselingkuhan bisa dipecat serta regulasi dan proses yang terlibat.

Aturan yang Berlaku bagi PNS

PNS di Indonesia diwajibkan untuk mengikuti peraturan yang memastikan integritas dan profesionalisme. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 huruf f PP No. 53 Tahun 2010 menegaskan bahwa PNS harus menjaga kehormatan negara dan martabatnya. Oleh karena itu, tindakan seperti perselingkuhan dapat menjadi alasan untuk memberikan sanksi disiplin.

BACA JUGA: Peserta Tidak Hadir SKD CPNS 2024? Ini Sanksi Berat yang Menanti

BACA JUGA: Jangan Lewatkan! Ini Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kementerian Agama 2024

Proses Disiplin dan Investigasi

Jika seorang PNS terbukti berselingkuh, prosedur disiplin akan dimulai dari laporan pengaduan, baik dari pasangan sah atau pihak lain. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menyelidiki laporan tersebut, termasuk memeriksa bukti-bukti seperti foto dan bukti. Perselingkuhan dapat dianggap mempengaruhi kinerja PNS dan nama baik institusi.

Potensi Sanksi yang Diterima

Sanksi bagi PNS yang terbukti berselingkuh bervariasi, dari teguran lisan hingga pemecatan. Menurut PP No. 53 Tahun 2010, sanksi dibagi menjadi:

Sanksi ringan: Teguran lisan atau tertulis.

Sanksi sedang: Penundaan kenaikan gaji atau pangkat.

Sanksi berat: Pemecatan, penurunan pangkat, atau mutasi jabatan.

 

Meski perselingkuhan sering dianggap pelanggaran serius, tidak semua kasus berakhir dengan pemecatan; sanksi dapat disesuaikan berdasarkan dampak dan keseriusan pelanggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan