Sengketa Pilkada Empat Lawang: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tahapan Pilkada Berjalan Sesuai Regulasi
Sengketa Pilkada Empat Lawang: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tahapan Pilkada Berjalan Sesuai Regulasi-doc rel-
Sengketa Pilkada Empat Lawang: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tahapan Pilkada Berjalan Sesuai Regulasi
REL, Empat Lawang - Sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024 menemukan titik terang.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang telah memutuskan Gugatan Penggugat Pasangan HBA-Henny Tidak Diterima,
hal ini tertuang dalam amar putusan yang dirilis kepada awak media Nomor: 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dalam Acara Khusus yang diselenggarakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan telah memutuskan sebagai berikut
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Penggugat Prematur;
DALAM POKOK SENGKETA:
1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
BACA JUGA:KPK Dalami Kepemilikan Jam Tangan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Diduga Berharga Rp 1 Miliar
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Amankan Proses Pelipatan Surat Suara
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawah Majelis Hakim Khusus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada Hari Rabu, Tanggal 30 Oktober 2024 oleh SIMON PANGONDIAN SINAGA, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BONNYARTI KALA LANDE, S.H., M.H. dan IRHAMTO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.