Sengketa Pilkada Empat Lawang: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tahapan Pilkada Berjalan Sesuai Regulasi
Sengketa Pilkada Empat Lawang: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tahapan Pilkada Berjalan Sesuai Regulasi-doc rel-
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Hari Senin, Tanggal 4 November 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ISNAINI, S.H., М.Н., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, yang.
Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman dikonfirmasi wartawan tidak bicara banyak hanya saja membenarkan hasil putusan sidang PTTUN yang gelar online dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima."ya benar,"kata Budiman.
Hal serupa ditanya salinan putusan PTTUN, Budiman juga menyatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan PTTUN,"ya sudah menerima,"ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Tingkatkan Kapasitas SDM Gakkumdu untuk Pemilu Berintegritas
BACA JUGA:KPU Terima Logistik Surat Suara Pilkada 2024
Bagaimana dengan Tahapan Pilkada, Kata Budiman agenda Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024 tetap berjajalan sesuai dengan regulasinya, saat ini pihaknya sedang focus dengan logistik, pemantapan persiapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.***