Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025 Berlaku Bagi Pemilik Serdik
Postingan TikTok Juri Awaluddin yang menyebut gaji guru naikRp2 juta pada 2025 berlaku bagi pemiliki sertifikasi.-Foto: Screenshot TikTok Juri Awaluddin. --
REL, Jakarta - Kabar gembira bagi lulusan PPG, gaji guru yang naik Rp2 juta pada 2025 kabarnya berlaku bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi (Serdik), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prof. Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, mengungkapkan bahwa peningkatan ini ditujukan bagi guru PNS, PPPK, serta guru honorer yang telah memiliki sertifikasi profesional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.
Untuk memastikan kenaikan ini diberikan kepada guru yang tepat, pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria. Di antaranya:
BACA JUGA:Slot Puji Konsistensi Mohamed Salah
BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini 7 Suku Terkuat di Indonesia! Benarkah Memiliki Kekuatan Gaib?
Status Kepegawaian: Kenaikan hanya diberikan kepada guru yang berstatus PNS, PPPK, atau guru honorer dengan sertifikasi.
Info terkait kenaikan ini juga beredar luas di media sosial seperti TikTok, salah satunya TikTok @juriawaluddin.
Dalam postingannya pada 4 November 2024, itu berlaku bagi PNS, PPPK, dan Honorer sertifikasi saja. Sedangkan non sertifikasi tak masuk kriteria.
"Tpi semua guru masih berharap mendapatkan tambahan gaji ini terutama honorer non sertifikasi !!!," tulis Juri Awaluddin dalam postingannya tersebut.
Tingkat Pendidikan: Kebijakan fokus pada guru yang mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Prestasi dan Kualifikasi: Penilaian kualifikasi dan prestasi individu juga menjadi pertimbangan dalam menentukan penerima kenaikan gaji.
BACA JUGA:Felix Nmecha Dapat Pujian Setinggi Langit
BACA JUGA:Ditutup Karena Penguatan Jembatan