Budi Arie Jelaskan Proses Rekrutmen Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online

Budi Ari -Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan penjelasan terkait proses rekrutmen seorang oknum pegawai Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kini menjadi tersangka dalam kasus judi online. Menurut Budi, rekrutmen dilakukan pada Juli 2023 untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia (SDM) di Kominfo, yang memiliki keterbatasan anggaran.

BACA JUGA:Digitalisasi Transaksi Makin Mudah, Lesehan Pendopo Akor Gunakan Aplikasi BRImo untuk Pembayaran

BACA JUGA:Mantan Menkominfo Budi Arie Bantah Terlibat Lindungi Situs Judi Online, Merasa Dikhianati Anak Buahnya

Budi menjelaskan bahwa untuk mengatasi kekurangan SDM, Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika Kominfo membuka rekrutmen tenaga baru. Salah satu yang mengajukan diri adalah sosok berinisial T, yang memperkenalkan seorang peretas muda bernama AK. AK dikenal karena kemampuannya yang luar biasa dalam men-takedown situs judi online hingga 100.000 situs per hari, sebuah kemampuan yang membuat Budi setuju untuk menerima AK sebagai bagian dari tim pemberantasan judi online di Komdigi.

Namun, pada awal November 2024, AK terungkap sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. AK diduga serta ikut dalam melindungi situs judi online, bahkan dipercaya mengelola kantor satelit di Bekasi yang mempekerjakan 12 orang untuk mengumpulkan daftar situs judi dan mencegah pemblokiran. Meskipun AK sebelumnya melamar untuk menjadi tenaga pendukung teknis di Komdigi namun tidak lolos, ia berhasil mendapatkan izin untuk memblokir situs judi online.

BACA JUGA:Menteri PKP Gandeng KPK: Minta Aset-Aset Hasil Sitaan Korupsi Dapat Dimanfaatkan sebagai Lahan Perumahan Rakya

BACA JUGA:PPATK Ungkap Penghasilan Rendah Dikorbankan untuk Judi Online, Masyarakat Semakin Kecanduan

Budi Arie mengungkapkan kekecewaannya, merasa dirugikan karena selama masa kepemimpinannya, Kominfo selalu diberi tugas untuk memberantas judi online, bukan malah dilibatkan dalam kegiatan ilegal. Ia menegaskan bahwa dia tidak mengetahui adanya persekongkolan oknum pegawai Komdigi, yang justru bersekutu dengan para bandar judi online.

Polda Metro Jaya telah menangkap 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk dua warga sipil, MN dan DM, yang ikut serta dalam penyetoran uang dan pengumpulan daftar situs judi. Polisi akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk menerapkan pasal pencucian uang terkait judi online.

BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Langkah Nyata Dorong Ekonomi Rakyat

BACA JUGA:Perjalanan Provinsi Lampung: Dari Pemekaran Sumsel hingga Berkembang Jadi 15 Kabupaten/Kota

Dengan penangkapan yang terus berlangsung, pihak kepolisian berharap dukungan dari instansi terkait untuk menuntaskan kasus ini.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan