Ada Penjaminan, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan
Ilustrasi Foto--
REL,BACAKORAN.CO - Kredit Usaha Rakyat atau KUR berdampak pada program pemutihan utang atau kredit UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kpeada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam PP tersebut dinyatakan ada tiga kriteria utang UMKM yang bisa dihapus tagih atau pemutihan, yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1). Pertama, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan BUMN non Bank, yang telah menyelesaikan programnya pada saat berlakunya PP ini.
BACA JUGA: BRI Dukung Pertumbuhan Ekonomi UMKM dan Masyarakat Muratara dengan Layanan Inovatif
BACA JUGA: BRI Peringatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Tagihan Pajak Melalui WhatsApp
Kedua, kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan. Ketiga, kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa bumi, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.
Meski demikian, dalam pasal 6 ayat (2) butir c dinyatakan dengan tegas bahwa kredit UMKM yang bisa diputihkan bukanlah kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
BACA JUGA: Dapatkan Penghasilan Tambahan! Peluang Bisnis Agen BRILink di Lubuklinggau Makin Populer
BACA JUGA: BRI Dorong Inklusi Keuangan Melalui AgenBRILink di Situbondo
Sementara itu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Penjaminan dilakukan oleh dua BUMN yakni Askrindo dan Jamkrindo.
“Mengenai aturan bahwa KUR tidak termasuk jaminan kredit macet yang dapat diputihkan, menurut saya ini juga sudah tepat. Pemutihan kredit UMKM yang macet sebaiknya memang dibatasi, agar tidak menimbulkan moral hazard baik dari sisi debitur maupun penyalur bank,” ujar Pengamat Perbankan ekaligus sChief Economist Intelijen Ekonomi Indonesia (IEI) Sunarsip.
Sunarsip menyatakan bahwa KUR adalah program kredit pemerintah, yang risikonya juga telah ditanggung oleb pemerintah melalui penjaminan. “Jadi, dari sisi nasabah sebenarnya dengan kredit mereka dijamin maka nasabah juga relatif tidak menanggung risiko,” jelasnya.
BACA JUGA: Kemudahan Isi Ulang Saldo E-Toll dengan BRImo: Solusi Praktis untuk Pengguna Jalan Tol
BACA JUGA: BRI Peduli Salurkan Beasiswa untuk Anak TNI dan Polri dalam Rangka Hari Pahlawan 2024
Namun dia menyarankan agar posisi bank penyalur yang perlu dipertegas. Misal, jika KUR tersebut macet, maka status debiturnya juga seharusnya tetap perlu bertanya-tanya.