Ada Penjaminan, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan
Ilustrasi Foto--
“Agar terjadi pemerataan dengan debitur non KUR. Sehingga, ke depan baik debitur maupun penyalur bank tetap berpeluang untuk membangun kerjasama pembiayaan kembali, meskipun tentunya bank akan tetap memasang saluran dalam penyalur pembiayaan kepada debitur KUR yang pernah berstatus macet,” ujarnya.
Lebih lanjut Sunarsip juga mengatakan dengan tidak diikutkannya kemacetan kredit dari KUR dalam program pemutihan, maka yang perlu diperhatikan adalah posisi lembaga/perusahaan penjaminan kredit UMKM, yang umumnya merupakan BUMN.
BACA JUGA: BRI Peringatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Tagihan Pajak Melalui WhatsApp
BACA JUGA: BRI Hadirkan Fitur Atur Limit Transaksi di BRImo untuk Meningkatkan Keamanan Nasabah
“Beban penjaminan mereka menjadi kurang terelaksasi dengan ketentuan yang memuat cakupan pemutihan kredit macet UMKM ini. Oleh karena itu, kapasitas perusahaan penjaminan tersebut perlu diperkuat,” katanya.
Misalnya, dengan meningkatkan rasio kemampuan penjaminan mereka dan sekaligus penguatan tingkat permodalan. “Jika hal ini dilakukan, maka hal ini akan membantu ikut meringankan atau merelaksasi beban penjaminan mereka. Sekaligus, langkah tersebut juga penting untuk memperkuat skala dan kapasitas penjaminan mereka terhadap kredit UMKM terutama KUR,” tutupnya.***