Perampok Gasak Brankas Rp5 Miliar dan 1 Kg Emas di Perumahan Elite Serpong, 2 Tertangkap, 4 Masih Bebas Berkel
Photo Barang Bukti -Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO – Kasus perampokan yang terjadi di kawasan elit Perumahan Bukit Golf, Serpong, Tangerang Selatan, menghebohkan publik. Perampokan ini melibatkan brankas berisi uang Rp5 miliar dan 1 kilogram emas yang berhasil digasak oleh para pelaku.
Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani kasus ini. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 01.45 WIB di Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Tangsel.
BACA JUGA:Warga Desa Karang Agung Kecamatan Lalan diamankan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin
BACA JUGA:Warga Desa Karang Agung Kecamatan Lalan diamankan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin
Kejadian ini terbongkar berkat kesigapan asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut. ART menyadari bahwa salah satu brankas hilang dan kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman, terlihat tiga orang pelaku yang mengenakan topi, masker, jaket hoodie, dan celana pendek melintasi halaman rumah secara perlahan, tanpa menggunakan alas kaki.
"Pelaku terlihat menggotong brankas dan kemudian membawanya ke lokasi lain untuk dihancurkan. Mereka mengambil isinya lalu membuang brankas yang telah hancur tersebut," ungkap Kombes Ade Ary saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 13 November 2024.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Banyuasin
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Mafia Judi Online di Komdigi Ditangkap Setelah Kabur ke Luar Negeri
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku berinisial AH dan W. AH diketahui berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan W bertindak sebagai penadah barang curian.
“Saat ini, empat pelaku lainnya masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam kecerahan oleh Subdit Resmob. Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor, sementara dua lainnya sebagai joki,” jelas Kombes Ade Ary.
BACA JUGA:Mayat Mrs X di 3-4 Ulu Ternyata Hamil Muda /// Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Para pelaku yang tertangkap kini menghadapi ancaman pidana berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap empat pelaku yang masih buron.
Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya keamanan di lingkungan perumahan mewah serta kewaspadaan dari pihak keamanan dan penghuni agar kejadian serupa dapat dihindari di masa mendatang.***