Dua Tersangka Kasus Mafia Judi Online di Komdigi Ditangkap Setelah Kabur ke Luar Negeri
Ilustrasi Foto--
REL,BACAKORAN.CO – Dua tersangka kasus jaringan perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil ditangkap setelah sempat kabur ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (10/11/2024).
"Tersangka MN dan DM, yang sebelumnya melarikan diri ke luar negeri, kini telah berhasil kami tangkap. Tim akan tiba di terminal internasional 2F sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap Ade Ary.
BACA JUGA:Hattrick di Bawah Bayang-bayang Cedera
BACA JUGA:Mayat Mrs X di 3-4 Ulu Ternyata Hamil Muda /// Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Peran Tersangka dalam Kasus Perjudian Online
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. MN bertanggung jawab dalam menyetorkan daftar situs web dan sejumlah uang, sedangkan DM bertugas sebagai penampung dana hasil kejahatan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan total 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Selain itu, dua tersangka lainnya, yakni berinisial A dan M, kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Kawasan BKB Palembang Dapat Sorotan Negatif
BACA JUGA:2 Wanita Muda Ditangkap Terkait Kasus TPPO Perdagangan Anak
Markas Operasional di Bekasi Terungkap
Kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, yang diduga sebagai pusat operasi jaringan judi online. Menurut keterangan Wira, ruko tersebut dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A, yang mempekerjakan sekitar 12 orang.
“Dari 12 orang tersebut, delapan orang berperan sebagai operator, sementara empat lainnya bertugas sebagai admin. Mereka mengumpulkan daftar website judi online dan menyortir laman yang membayar secara rutin agar tidak terblokir,” jelas Wira.
BACA JUGA:Kapolsek Baito Diperiksa Propam Terkait Kasus Uang Damai Guru Supriyani
BACA JUGA:Ibu Tersangka Pembunuhan Terjerat Kasus Suap Hakim Senilai Rp 3,5 Miliar