H. SN Prana Putra Sohe soroti kasus Novi, ibu tunggal yang terjerat hukum setelah membela diri.
Foto : dok DPR RI Soroti Kasus Novi--
REL, Lubuklinggau - Kasus hukum yang menimpa Novi, seorang janda berusia 34 tahun dari Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, kembali menjadi sorotan publik.
Novi, yang divonis 14 bulan penjara atas tindakannya menyiram AD dengan air keras, telah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Insiden ini terjadi setelah Novi merasa terganggu oleh tindakan AD yang kerap mengintip dan mengganggu kehidupannya.
Tindakannya ini kini memicu perdebatan seputar pembelaan diri dan proses hukum yang adil.
H. SN Prana Putra Sohe, anggota Komisi XIII DPR RI yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat, menyoroti kasus ini dengan penuh keprihatinan.
Menurutnya, penyelesaian perkara ini harus memperhatikan asas kemanusiaan dan keadilan.
BACA JUGA:Bikin Geleng-geleng Kepala, Ini 3 Pengusaha Tambang Paling Kaya di Jambi
BACA JUGA:Kapolsek Tebingtinggi Serukan Stop Musik Remix
"Kasus ini sangat menyedihkan, apalagi Novi beraksi untuk membela diri dari gangguan yang terus-menerus.
Ia tidak berniat merusak, namun keadaan memaksanya bertindak demikian," ujar Nanan saat diwawancarai, Jumat (15/11).
Keadaan kasus ini semakin kompleks, mengingat korban, AD, adalah seorang penyandang disabilitas dengan keterbatasan komunikasi akibat bisu.
Meskipun demikian, Nanan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti jalannya kasus ini dengan harapan agar keputusan yang diambil dapat menegakkan keadilan bagi semua pihak.
Nanan juga berencana menemui keluarga Novi serta korban untuk menggali informasi lebih dalam tentang situasi yang sebenarnya.