Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024: Lengkap dengan Wewenang, Kewajiban, dan Gaji

kpps pemilu 2024-ist/net-

Mengelola surat pemberitahuan dan identitas pemilih (DPT, Daftar Pemilih Pindahan, Tambahan).

Menyerahkan surat suara berdasarkan urutan kehadiran pemilih

3. Anggota KPPS 3:

Mengumpulkan surat pemberitahuan dari pemilih setelah mendapatkan surat suara.

4. Anggota KPPS 4:

Memeriksa identitas pemilih, memastikan pemilih belum mencoblos, dan mencatat data pemilih pindahan atau tambahan sesuai prosedur.

5. Anggota KPPS 5:

Mencatat kehadiran pemilih dan status disabilitas.

Memastikan pemilih mengisi formulir daftar hadir.

6. Anggota KPPS 6 : 

Mengarahkan pemilih yang akan memasukkan surat suara ke kotak suara.

7. Anggota KPPS 7:

Mengatur pemilih keluar TPS dan memberikan tanda tinta di jari sebagai bukti mencoblos.

BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Ajak Pelajar Jadi Pengawas Partisipatif Pada Pilkada 2024

BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Lahat 2024, YM-BM Tampil Menonjol Dengan Program Sekolah dan Berobat Gratis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan