Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024: Lengkap dengan Wewenang, Kewajiban, dan Gaji

kpps pemilu 2024-ist/net-

Wewenang KPPS

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan.

Kewajiban KPPS

1. Menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

2. Menindaklanjuti laporan dari saksi atau pengawas TPS

3. Menjaga kotak suara hingga disegel.

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut rincian honorarium:

Ketua: Rp 900.000

Anggota: Rp 850.000

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000

Santunan Bagi KPPS

Jika terjadi musibah selama bertugas, petugas berhak menerima santunan dengan rincian:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan