Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024: Lengkap dengan Wewenang, Kewajiban, dan Gaji

kpps pemilu 2024-ist/net-

Meninggal dunia: Rp 36 juta

Cacat permanen: Rp 30,8 juta

Luka berat: Rp 16,5 juta

Luka sedang: Rp 8,25 juta

Biaya pemakaman: Rp 10 juta

KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan jalannya Pilkada 2024 berjalan lancar dan aman. Dengan memahami tugas dan kewajibannya, diharapkan pemilu serentak kali ini menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan