Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024: Lengkap dengan Wewenang, Kewajiban, dan Gaji
Editor: Adi Candra
|
Sabtu , 16 Nov 2024 - 13:11
kpps pemilu 2024-ist/net-
Meninggal dunia: Rp 36 juta
Cacat permanen: Rp 30,8 juta
Luka berat: Rp 16,5 juta
Luka sedang: Rp 8,25 juta
Biaya pemakaman: Rp 10 juta
KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan jalannya Pilkada 2024 berjalan lancar dan aman. Dengan memahami tugas dan kewajibannya, diharapkan pemilu serentak kali ini menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas.***