Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ditolak
SIDANG: Tiga terdakwa kasus korupsi pengurusan IUP batu bara di Kabupaten Lahat dengan kerugian negara mencapai hingga Rp495 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin (25/11).--
Seperti diketahui, keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
Para tersangka diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya yang masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi. (*)