Kriteria Pengguna BBM Subsidi Bakal Diperketat, Ini yang Masih Berhak!
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberlakukan skema baru untuk penyaluran subsidi energi, termasuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Dalam kebijakan baru, akan ada kriteria yang lebih ketat mengenai siapa saja yang berhak menikmati BBM bersubsidi.
Bahlil menjelaskan bahwa skema baru ini mencakup pencampuran atau pencampuran subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Subsidi BBM sendiri hanya akan diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu, yang meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, UMKM tidak akan menerima BLT tambahan dari pemerintah.
BACA JUGA:IUPK Freeport Diperpanjang Seumur Hidup? Ini Perkembangan Terbarunya
BACA JUGA:Pemerintah Pertimbangkan Larangan Kendaraan Pelat Hitam Isi BBM Subsidi
Bagi kendaraan yang masih berhak mendapatkan subsidi BBM, Bahlil menegaskan kendaraan umum berpelat kuning, seperti angkutan kota (angkot) dan angkutan umum, akan tetap mendapat akses subsidi. Sedangkan untuk ojek online (ojol) yang menggunakan pelat hitam, pihak pemerintah masih melakukan kajian untuk menentukan apakah mereka bisa mendapatkan subsidi atau tidak, mengingat status kendaraan mereka sebagai pelat hitam yang biasanya untuk kendaraan pribadi.
Bahlil menambahkan, kendaraan angkutan barang berpelat hitam, seperti truk untuk pengangkut barang atau kendaraan angkutan tambang, tidak akan mendapat subsidi BBM. Bahlil bahkan mendorong pemilik kendaraan angkutan barang tersebut untuk beralih menggunakan pelat kuning jika ingin mendapatkan subsidi.
BACA JUGA:Pemerintah Prabowo Subianto Rencanakan Ubah Skema Subsidi BBM Menjadi Bantuan Langsung Tunai
BACA JUGA:Pemerintah Dituntut Batalkan Rencana Pembatasan BBM Subsidi, DPR RI Beri Apresiasi atas Penundaan
Dengan adanya pembaruan ini, pemerintah berusaha mengalihkan subsidi kepada mereka yang memang benar-benar membutuhkan, sekaligus mengurangi terutama subsidi yang selama ini dinikmati oleh pihak-pihak yang seharusnya tidak dapat dinikmati.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran subsidi dan lebih mengarah pada keadilan sosial serta efisiensi distribusi energi di Indonesia***