Rincian Gaji Guru PNS dan PPPK 2024 Jelang Kenaikan

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO - Guru kesejahteraan, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi fokus perhatian pemerintah. Dalam rangka memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi guru pada perayaan puncak Hari Guru Nasional, Kamis (28/11) di Velodrome, Jakarta.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Bantu Siswa Hemat dan Lebih Suka Sayuran

BACA JUGA:Senyum Lebar Guru ASN: TPG dan Gaji ke-13 Cair Sebelum Natal!

Menurut pengumuman tersebut, baik guru ASN/PNS maupun PPPK akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru non-ASN atau guru honorer juga mendapatkan kenaikan gaji, yang akan disesuaikan menjadi Rp2 juta, di luar gaji yang diterima dari sekolah tempat mereka mengajar. Namun, sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai waktu pelaksanaan kenaikan gaji tersebut.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Myanmar di Piala AFF 2024, Perayaan Pemain Senior Jadi Sorotan

BACA JUGA:50 Hari Prabowo: Hapus Utang UMKM, Naikkan Gaji Guru, dan Raih Investasi 18,5 Miliar Dolar

Gaji Guru ASN/PNS Sebelum Kenaikan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah rincian gaji guru PNS sebelum kenaikan:

1. Golongan I

Golongan Ia : Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib : Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic Golongan : Rp1.918.700 - Rp2.783.700

ID Golongan : Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Kenaikan gaji ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta memotivasi mereka untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan