Selamatkan Rp 3,7 Miliar Uang Negara

EKSPOSE: Kajari Muba Roy Riady SH MH dan jajaran menggelar ekspose keberhasilan menyelamatkan uang negara senilai Rp3,7 miliar pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Senin (9/12/2024). Foto: dok/sumeks--

REL, Sekayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mencatat rekor pencapaian luar biasa sepanjang tahun 2024. 

Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang berlangsung pada 9 Desember, Kepala Kejari (Kajari) Muba, Roy Riady SH MH, mengungkap keberhasilan besar timnya dalam menyelamatkan uang negara hingga mencapai Rp 3,7 miliar.

“Sepanjang tahun ini, kami berhasil mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan. Totalnya mencapai Rp 3.764.471.320. Ini adalah bukti nyata komitmen kami memberantas korupsi,” ujar Roy saat ekspose kemarin.

Pencapaian ini diraih melalui penanganan berbagai kasus korupsi di wilayah Muba. Sepanjang Januari-Desember 2024, Kejari Muba mencatat telah melakukan 12 penyelidikan, 8 penyidikan, 12 penuntutan, dan 2 eksekusi.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan kegiatan fiktif dalam proyek pengadaan internet publik periode 2022-2023. Proyek yang melibatkan pemasangan 10 titik internet publik di Sekayu dengan jaringan 300 Mbps ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,55 miliar.

Selain itu, ada beberapa kasus lain yang turut ditangani Kejari Muba, di antaranya, penyelewengan dana Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) Tahun 2021 – Kerugian negara Rp 48,5 juta, pengelolaan Aset Kios Kuliner Rumah Gambo Tahun 2023 – Kerugian Rp 63,47 juta dan kasus Korupsi oleh Ir Rismawati Gathmyr – Kerugian negara Rp 100 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, menegaskan pentingnya menjaga amanah dalam pengelolaan uang negara. 

“Uang negara harus digunakan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

BACA JUGA:Diduga Beroperasi Ilegal di Kawasan Konservasi

BACA JUGA:CREW Beras

Keberhasilan Kejari Muba ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. 

Pencapaian ini tidak hanya menunjukkan dedikasi dalam memberantas korupsi, tetapi juga menjadi contoh bagi institusi penegak hukum lain. 

Dengan pengembalian uang negara yang signifikan, masyarakat berharap dana tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan