Pemkab Empat Lawang Revisi Jadwal PAS dan Libur Semester, Ini Perubahannya
Pemkab Empat Lawang Revisi Jadwal PAS dan Libur Semester, Ini Perubahannya-doc rel-
Pemkab Empat Lawang Revisi Jadwal PAS dan Libur Semester, Ini Perubahannya
REL, EMPATLAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, merilis revisi jadwal terkait Penilaian Akhir Semester (PAS) serta jadwal libur semester tahun pelajaran 2024/2025.
Revisi tersebut ditetapkan dalam Surat Nomor 420/485A/DIKBUD/2024 dan berlaku untuk semua jenjang pendidikan, termasuk PAUD, TK, SD, hingga SMP Negeri dan Swasta.
Perubahan Jadwal Penting
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang, Drs. Jhon Heri, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran administrasi akademik.
Berikut detail perubahan jadwal yang telah diumumkan:
1. Pembagian rapor akan dilakukan pada 14 Desember 2024.
2. Jadwal libur semester yang sebelumnya berlangsung dari 16 hingga 31 Desember 2024 diubah menjadi 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
3. Kegiatan pembelajaran kembali dimulai pada 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Rincian Gaji Guru PNS dan PPPK 2024 Jelang Kenaikan
BACA JUGA:Senyum Lebar Guru ASN: TPG dan Gaji ke-13 Cair Sebelum Natal!
Imbauan Dinas Pendidikan
Dalam pernyataannya, Drs. Jhon Heri mengimbau seluruh Kepala PAUD, TK, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Empat Lawang untuk segera menyosialisasikan revisi jadwal ini kepada siswa dan orang tua/wali murid.
"Kerjasama yang baik dari seluruh pihak sangat diharapkan agar perubahan ini dapat berjalan lancar," ujar Jhon Heri.