Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Senpira dan Narkotika

Kedua pelaku tindak pidana Senpira dan Narkotika diamankan Tim Gabungan Satpolairud dan Polres Banyuasin. Foto : ist--

REL, Banyuasin - Tim gabungan Satuan Kepolisian Perairan dan udara (Satpolairud) bersama Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Banyuasin berhasil mengungkap tindak pidana Senjata rakitan (Senpira) dan Narkotika.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi model A – 01/ I / 2024 / SPKT Sapolairud Polres Banyuasin Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2024.

Dua Pelaku yang berhasil diamankan yakni EB (45) berprofesi Petani alamat Desa Manggar Raya RT 12 Kecamatan Tanjung Lago dan ES (21) Pekerjaan Buruh beralamat Dusun 2 lorong Sawi RT 10 Desa Manggar Raya Kecamatan Tanjung Lago.

Kasat Polairud Polres Banyuasin Iptu Disa Javier Suwarta Putra S.TrK MSi menjelaskan bahwa pada Jumat tanggal 12 Januari 2024 didapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah pondok Desa Mangga Raya Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin sering dijadikan transaksi narkotika Jenis sabu.

BACA JUGA:Oknum Polisi Tipu Polisi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Pasar Induk Ditangkap

Kemudian, setelah mendapatkan Informasi tersebut Kasat Polairud menginstruksikan Sat Polairud bersama Satnarkoba Polres Banyuasin untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah dilakukannya penyelidikan bahwa benar adanya, kemudian Satpolairud bersama gabungan Sat Narkoba langsung melakukan pengamanan terhadap 2 pelaku yakni EB dan ES di sebuah pondok didepan rumah terletak di Desa Mangga Raya RT 12 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin pada pukul 18.30 WIB.

Dari hasil pengamanan 2 pelaku tersebut didapatinya 2 Paket Narkotika jenis sabu dengan bruto 3.90gram dan 2 ball plastik klip, 1 buah botol minum warna putih kemudian dilakukannya penggeledahan di rumah pelaku didapati 1 pucuk senjata api rakitan dengan 3 Butir Amunisi CIS serta 1 butir amunisi Kaliber 5.46 yang ditemukan di pojok belakang rak piring miliknya.

“Kemudian Pelaku beserta Barang Bukti Bukti (BB) dibawa ke Satres Narkoba Polres Banyuasin dan Perkara Senpira dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut oleh Satpolairud Polres Banyuasin,” kata dia. (Pad). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan