Simpan Ganja Kering 17 Paket, Raka di Hukum 6 Tahun Penjara
Persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (10/12/2024). Foto : ist --
REL, Palembang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda 1 miliar subsider 6 bulan pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (10/12/2024).
Putusan yang diberikan majelis hakim Fatimah SH MH kepada terdakwa tersebut sama dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Siti Syahriyah SH yang menuntut terdakwa Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam Amar putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Raka Bagas Kara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, manjual atau menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golangan l dalam bentuk tanaman berjenis ganja sebanyak 17 Paket dengan berat netto 40,55 gram.
Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Jelas hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan.
Dalam dakwaan JPU Bahwa kejadian bermula saat adanya laporan dari masyarakat bahwa di Komp. Griya Puspita Pratama Sukamaju Kec. Sukarami Palembang sering terjadi transaksi narkotika.
Menindak lanjuti laporan tersebut akhirnya Reserse Narkoba Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi, Namun pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 17 bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 40,55 gram.
BACA JUGA:Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Dua Warga Mura Ditangkap
BACA JUGA:2 Kurir Narkoba Diringkus di Lubuklinggau
Pada saat ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikkan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari Saudara KK (DPO) dengan harga sebesar Rp. 275 ribu.
Kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna dilakukan diproses lebih lanjut. (*)