Menggagas Sistem Zonasi PPDB yang Adil: KPAI Tekankan Hak Anak Sebagai Prioritas Utama
Anggota KPAI Aris Adi Leksono-Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan dengan pendekatan yang berbasis pada hak anak. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, dalam sebuah diskusi publik bertajuk "Transformasi Sistem Zonasi PPDB: Menuju Pendidikan Merata dan Inklusif" yang diadakan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Aris menekankan bahwa semua anak berhak mendapatkan akses pendidikan di semua jenjang, sesuai dengan amanat Undang-Undang. Salah satu langkah awal yang disarankan adalah memetakan jumlah anak usia sekolah di berbagai jenjang pendidikan, seperti SD, SMP, dan SMA, di setiap daerah. Pemetaan ini bertujuan untuk mengetahui kebutuhan kapasitas daya tampung sekolah, baik negeri maupun swasta.
BACA JUGA:Kemenag Terapkan Skema Baru Sertifikasi Guru: Cukup dengan Portofolio, Tanpa PPG Setahun
“Jika sekolah negeri mampu menampung, itu baik. Namun, jika kapasitasnya terbatas, maka penting untuk melibatkan sekolah swasta yang sudah terstandarisasi dan telah terafiliasi dengan pemerintah daerah,” ujar Aris. Ia juga pentingnya keselarasan data pemetaan ini dengan data dari Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan akurasi dan keterjangkauan pendidikan bagi semua anak.
Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa pemerintah harus bekerja sama dengan sekolah swasta untuk meningkatkan kapasitas daya tampung peserta didik, guna memastikan setiap anak memiliki akses pendidikan yang adil dan merata. Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan sistem zonasi PPDB saat ini seringkali diwarnai oleh kondisi, manipulasi data, dan ketidakakuratan dalam penentuan zonasi, yang dapat menyebabkan diskriminasi terhadap anak-anak lainnya.
BACA JUGA:Daftar Beasiswa Luar Negeri 2024: Gratis Biaya Studi dan Uang Bulanan
BACA JUGA:9 Tempat Terbaik untuk Tahun Baruan di Malang, Pilihan Asyik untuk Malam Pergantian Tahun 2025
“Permasalahan utama terletak pada aspek teknis pelaksanaan, komitmen, dan integritas aktor-aktor yang terlibat, baik panitia PPDB maupun orang tua, yang dapat merugikan anak-anak lain,” kata Aris.
Upaya perbaikan sistem zonasi PPDB yang berbasis pada hak anak, menurutnya, sangat penting untuk menciptakan pendidikan yang lebih merata dan inklusif di Indonesia***