Kasus Penyalahgunaan Air Keras Marak, Begini Aturan Penggunaannya
ilustrasi air keras-ist/net-
2. Importir Produsen (IP-B2) dan Importir Terdaftar (IT-B2):
Memerlukan izin resmi dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
3. Distributor Terdaftar (DT-B2):
Wajib memiliki izin usaha perdagangan khusus (IUPK) dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan air keras diwajibkan mematuhi prosedur penyimpanan dan distribusi yang aman untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Ancaman Nyata Air Keras
Air keras memiliki sifat kimiawi yang dapat merusak jaringan kulit dan organ tubuh manusia. Dalam banyak kasus kriminal, air keras digunakan sebagai alat untuk melukai korban, menimbulkan trauma fisik dan psikologis yang mendalam.
Fakta ini menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya tersebut.
Kejadian seperti yang menimpa Agus dan wanita berinisial F seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas.
Selain itu, masyarakat juga perlu lebih sadar tentang bahaya air keras dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan.
BACA JUGA:Cara Terbaik Mendapatkan Beasiswa Kuliah di Luar Negeri
BACA JUGA:Temukan Keindahan Alam Yogyakarta: 15 Tempat Wisata Alam untuk Liburan Natal dan tahun baru
Semoga kasus serupa tidak lagi terulang, dan langkah pencegahan dapat dilakukan secara maksimal demi melindungi keselamatan masyarakat.***