Kasus Penyalahgunaan Air Keras Marak, Begini Aturan Penggunaannya

ilustrasi air keras-ist/net-

Kasus Penyalahgunaan Air Keras Marak, Begini Aturan Penggunaannya

Rel, Bacakoran.co - Kasus penyalahgunaan air keras kembali menjadi sorotan publik. 

Setelah kasus Agus yang viral akibat disiram air keras hingga menyebabkan kebutaan, kini peristiwa serupa menimpa seorang wanita berinisial F (20) di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Kejadian ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang melibatkan cairan berbahaya tersebut.

Air keras, yang dikenal sebagai larutan asam kuat, memiliki sifat korosif dan dapat menyebabkan luka bakar serius. 

Beberapa jenis air keras yang umum digunakan di industri meliputi asam sulfat (H2SO4), asam klorida (HCl), dan asam fosfat (H3PO4). 

Meski berguna dalam berbagai keperluan industri, air keras juga sering disalahgunakan untuk tindakan kriminal.

BACA JUGA:Membuka Tabir Misteri Suku Limun, Warisan Budaya yang Terlupakan

BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Wisata di Jakarta Timur yang Wajib Dikunjungi

Aturan Penggunaan Air Keras di Indonesia

Untuk mencegah penyalahgunaan, penjualan dan distribusi air keras di Indonesia diatur secara ketat oleh pemerintah melalui Permendag Nomor 75 Tahun 2014. 

Aturan ini mengatur siapa yang berhak memproduksi, menjual, dan mengedarkan bahan kimia berbahaya, termasuk air keras. Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Produsen Bahan Kimia Berbahaya (P-B2):

Harus memiliki Izin Usaha Industri dari instansi berwenang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan