MK Mulai Tangani Sengketa Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Prosesnya

Foto Gedung Mahkamah Konstitusi --

REL,BACAKORAN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menangani peradilan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal resmi untuk menyelesaikan persidangan ini melalui proses yang dimulai pada akhir Desember 2024.

BACA JUGA:Dua Mahasiswa Koas Unsri Viral, Begini Profil Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK 2024: Honorer Berpeluang Mendapatkan NIP Februari 2025, Simak Sini !

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 13 Desember 2024, Komisioner KPU bidang Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara diawali dengan pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung antara 24 hingga 31 Desember 2024. Setelah itu, tahap kedua, yakni pemeriksaan permohonan permohonan , akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 14 Januari 2025. Jika jumlah gugatan sangat banyak, akan ada pembagian pemeriksaan dalam beberapa gelombang.

Setelah pemeriksaan pendahuluan, MK akan memasuki tahap pemeriksaan maraton yang terbagi dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dimulai pada tanggal 30 Januari hingga 4 Februari 2025, diikuti dengan gelombang kedua pada tanggal 12 hingga 17 Februari 2025. Selanjutnya, proses pengambilan keputusan akan berlangsung antara tanggal 14 hingga 25 Februari 2025, dan pembacaan keputusan akhir untuk gugatan melalui Pilkada yang diadakan pada tanggal 24 Februari hingga 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Sesumbar Emil Ermindra, Siap Dituntut 1.000 Tahun Penjara Jika Bersalah dalam Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK 2024, MenPAN RB Siapkan Solusi Istimewa untuk yang Tak Lolos Formasi

Hingga 13 Desember 2024, MK telah mencatat 283 permohonan yang didaftarkan, yang terdiri dari 16 permohonan untuk pemilihan gubernur, 218 permohonan untuk pemilihan bupati, dan 49 permohonan untuk pemilihan wali kota. Untuk menyelesaikan penyelesaian tersebut, MK akan membentuk tiga hakim panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Iffa Rosita juga menjelaskan bahwa jumlah gugatan perkara ini diperkirakan tidak jauh berbeda dengan penyelesaian Pemilu Legislatif 2024 yang tercatat sebanyak 297 perkara. Penyelesaian ini memastikan hasil Pilkada ini penting untuk hasil Pilkada yang sah, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Guru Muda Hendra Brudy Resign dari PNS dan Beralih Jadi Content Creator: Pilih Bahagia Dibanding Gaji

BACA JUGA:Madonna Tuai Kecaman Usai Unggah Gambar AI Kontroversial Bersama Paus Fransiskus

Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Proses penyelesaian ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan