Kesempatan Emas! Guru Honorer 2 Tahun Bisa Daftar PPPK, Ini Syarat dan Caranya
Doc/Foto/Ist--
1. Pengajuan oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah (dalam hal ini kepala atau sekretaris daerah) mengajukan nama-nama guru honorer yang memenuhi kriteria ke dalam aplikasi RTG.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Pengajuan harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang ditandatangani oleh kepala daerah atau sekretaris daerah. SPTJM ini merupakan jaminan bahwa data dan pengajuan tersebut telah diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan melalui aplikasi RTG dibuka hingga 27 Desember 2024. Jika guru honorer tidak diajukan hingga tenggat waktu tersebut, mereka tidak akan bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2, sehingga kehilangan kesempatan besar untuk menjadi ASN.
BACA JUGA:Informasi Terbaru, Program SIM C Gratis 2024 Resmi Berlaku, Ini Kategori Penerima dan Cara Daftarnya
BACA JUGA:5 Update Harga HP Realme Desember 2024, Pilihan Terbaik di Kelasnya
4. Proses Seleksi dan Penempatan PPPK
Setelah pengajuan disetujui dan guru honorer lolos seleksi, mereka akan diangkat menjadi ASN PPPK. Penempatan guru PPPK akan mempertimbangkan dua aspek utama:
Ketersediaan Formasi
Guru yang lolos seleksi akan ditempatkan sesuai formasi yang tersedia di masing-masing wilayah.
Ketersediaan Anggaran Daerah
Status kerja guru PPPK dapat bersifat penuh waktu atau paruh waktu, tergantung pada alokasi anggaran daerah.
5. Dampak dan Implikasi Kebijakan